Selasa, 04 Februari 2014

Penghapusan Nama Tokoh Tionghoa dalam Sejarah

 Didi Kwartanada - detikNews
Seorang pedagang jalanan Tionghoa pada tahun 1854 (litografi berdasarkan lukisan Auguste van Pers) (Wikipedia-Ilustrasi)
Jakarta - Ketika mulai terdesak dalam Perang Dunia II, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa sejak 1944 lebih melonggarkan pengawasan politiknya dan memberikan ruang yang lebih luas bagi bangsa Indonesia untuk mengekspresikan aspirasinya terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari.

Penguasa Jepang di Jawa, Letnan Jenderal Kumakichi Harada, pada 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Susunan pengurusnya terdiri atas sebuah badan perundingan dan kantor tata usaha. Badan ini terdiri dari seorang Kaicho (Ketua), 2 orang Fuku Kaicho (Ketua Muda), 60 orang Iin (anggota), termasuk empat orang golongan Tionghoa, serta masing-masing 1 orang dari golongan Arab serta peranakan Belanda. Keempat tokoh Tionghoa tersebut adalah: Liem Koen Hian yang pada tahun itu berusia 38 tahun, Oey Tiang Tjoei (52), Oei Tjong Hauw (41), MR Tan Eng Hoa (38), sedangkan wakil dari golongan Arab adalah ARBaswedan, peranakan Belanda PF Dahler.

Tugas BPUPKI adalah merumuskan undang-undang dasar, yang diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara yang akan didirikan nanti. Dengan kata lain, BPUPKI memainkan peranan yang sangat penting, karena mempersiapkan dasar-dasar bagi pendirian negara kita ini.

Keterlibatan keempat tokoh Tionghoa di dalam BPUPKI itu termuat di dalam 'Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945 Djilid Pertama' karya Prof. MR Muhammad Yamin (1959, cetak ulang 1971). Di halaman 61 diberikan “Peta tempat doedoek persidangan” BPUPKI. Di sana nampak jelas nomor kursi beserta nama-nama tokohnya: Oey Tiang Tjoei (#13), Oei Tjong Hauw (#15), Liem Koen Hian (#32); dan MR Tan Eng Hoa (#38). Yamin juga menyertakan notulen pidato-pidato dari keempat tokoh tersebut.

Beberapa tahun kemudian Sekretariat Negara secara resmi menerbitkan notulen persidangan BPUPKI dalam Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 29 Mei 1945-19 Agustus 1945, dengan tim penyunting yang terdiri dari Saafroedin Bahar, Nannie Hudawati Sinaga dan Ananda B Kusuma. Karya ini mengalamai revisi isinya, dengan adanya tambahan dan pengurangan: edisi I (1980); edisi II (1992), edisi III (1995) dan terakhir, edisi IV (1998). Di buku ini, Ananda Kusuma menyusun “Biodata anggota BPUPKI”, lengkap dengan foto mereka masing-masing, termasuk pula biodata dan foto keempat anggota Tionghoa (walau tidak lengkap datanya).

Namun ketika membuka buku-buku acuan utama penulisan sejarah nasional Indonesia, kami terkejut karena tidak ada satu pun disebutkan tokoh Tionghoa di dalam BPUPKI! Yang ada adalah empat orang Arab dan satu peranakan (Indo) Belanda. Ketika buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) terbit pertama kali, 1975, di sana masih disebutkan: “empat orang golongan Cina dan golongan Arab serta seorang golongan peranakan Belanda.” Namun kalimat ini tidak jelas, karena empat orang yang disebutkan di sana mengacu pada Tionghoa dan Arab. Semestinya kalimat berbunyi: “empat orang golongan Cina dan seorang golongan Arab serta seorang golongan peranakan Belanda.”

Keanehan kami jumpai di dalam SNI edisi ke-4 (1984) ketika kalimat di atas mulai berubah menjadi “empat orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda.” Menariknya, dari edisi pertama (1975) hingga keempat (1984) posisi editor SNI Jilid 6 (Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia) yang bermasalah ini dijabat Brigjen TNI Dr Nugroho Notosusanto. Dia sejarawan yang pernah menjabat Kepala Pusat Sejarah ABRI dan kemudian sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1983-wafat di tahun 1985). Dia banyak menimbulkan kontroversi, terkait tuduhan “deSukarnoisasi” dan juga pembuatan film “Pengkhianatan G30S/PKI” yang merupakan versi resmi Orba atas peristiwa tersebut
 Sepeninggal Nugroho, tugas merevisi SNI dilanjutkan oleh sejarawan Dr Anhar Gonggong dalam wujud SNI 1993. Tapi buku ini tidak mengoreksi, bahkan “melanjutkan” apa yang tertulis dalam edisi sebelumnya. Memasuki masa Reformasi, dalam buku SNI Edisi Pemutakhiran dan buku 'Indonesia dalam Arus Sejarah' pun keempat tokoh Tionghoa tadi masih ‘diasingkan” dari BPUPKI.

Sarjana pertama yang menemukan adanya kesalahan fakta tersebut adalah RM Ananda B Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Selain BPUPKI, di masa Orde Baru, catatan sejarah tentang kasus kolaborasi Tionghoa-Jawa melawan VOC (1740-743), yang dikenal sebagai “Geger Pacinan” pun hilang. Padahal di masa Soekarno kisah ini muncul di dalam buku pelajaran.

Kontribusi di BPUPKI

Dua dari keempat tokoh BPUPKI, Liem Koen Hian dan Mr Tan Eng Hoa telah memberikan kontribusinya bagi bangsa dan republik ini. Liem bersuara paling keras agar golongan peranakan Tionghoa di Republik ini secara otomatis dijadikan warga negara seperti disampaikan dalam sidang kedua, 11 Juli 1945. Merujuk disertasi doktor Wikrama Iryans Abidin, Liem juga mengusulkan perlunya jaminan kemerdekaan pers dicantumkan dalam Rancangan UUD BPUPKI, 15 Juli 1945.

Usul itu didukung Mohammad Hatta agar pers punya kekuatan mengawasi penguasa dan warga negara tidak takut menyampaikan kritik pada penguasa. Tapi Soepomo dan kawan kawan menolak dengan alasan gagasan tersebut terkait paham individualisme yang melahirkan liberalisme-kapitalisme-kolonialisme, sedangkan paham yang dianut bangsa Indonesia adalah paham kolektif-kekeluargaan.

Sementara Mr Tan, seperti ditulis Gatra, 29 Agustus 2012, menulis dalam sidang 14 Juli 1945, Soepomo mengatakan bahwa Tan Eng Hoa mengusulkan ayat 3 Pasal 27, yakni: "Hukum yang menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan sebagainya" dijadikan sebagai pasal tersendiri. Dari usulan Tan Eng Hoa ini, tercipta Pasal 28 UUD 1945 yang kini dikenal sebagai pasal kebebasan berserikat.

Selain itu, dalam buku 'Lahirnya Undang-undang Dasar 1945', yang disusun ABKusuma (2004: 183), sosok Tan disebutkan sebagai anggota BPUPKI yang mendukung ide republik menjadi bentuk negara (Pratisto. 2012: 110-112).

*) Didi Kwartanada menempuh pendidikan di Jurusan Sejarah, Universitas Gadjah Mada dan di Departemen Sejarah, Universitas Nasional Singapura (NUS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar