Senin, 18 Agustus 2014

DKI Bentuk Tim Pemburu Aset Warisan Belanda

Rumah cantik menteng di Jl.Teuku Cik Ditiro No. 62, tahun 2001. Dok.TEMPO/ Melly Anne
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya bakal membentuk tim untuk meneliti rumah dan gedung warisan pemerintah Belanda di seluruh Jakarta. Tim peneliti ini bertugas mendata bangunan-bangunan tersebut agar bisa disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.

"Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa, apakah sudah dialihkan atau belum," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin, 18 Agustus 2014.Ia menambahkan, tim terdiri atas pihak-pihak yang berurusan. Misalnya, Dinas Perumahan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional. Tim ini bakal bergerak cepat. Ia memberi waktu satu-dua bulan bagi tim tersebut untuk menyelesaikan tugas.

Kepala Dinas Perumahan Yonathan Pasodung menyebutkan pemilik 1.281 bangunan warisan Belanda yang terdiri atas rumah dan gedung di seluruh DKI Jakarta sudah mengajukan surat izin penghunian (SIP). Jumlah tersebut terbagi menjadi sembilan kategori. Namun, setelah dicek, ternyata total ada 1.313 bangunan warisan pemerintah kolonial di Ibu Kota, bukan 1.281.(Baca : Ahok Bahas 1.200 Rumah di Menteng)

Rincian sembilan kategori tersebut yakni 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda, 70 gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.

Selanjutnya, 86 unit milik perusahaan swasta dan asuransi, 53 unit dikuasai presidium kabinet, yayasan dan gereja memiliki 23 unit, pemilik perorangan sebanyak 429 unit, kota praja 10 unit, dan yang tidak diketahui dan tidak terdaftar sebanyak 564 unit. "Yang tidak diketahui ini yang akan kami data, siapa pemiliknya. Bisa saja dimiliki oleh kota praja, perorangan, dan lainnya," kata Jonathan.

Menurut Jonathan, dari kesembilan kategori itu, yang pasti bisa disertifikasi yakni 10 unit milik kota praja. Bangunan kota praja adalah bangunan peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar